Bantu Renovasi Gereja, Kehadiran Satgas Yonif 126/KC Membawa Kebaikan
WBN, Keerom – Membantu wujudkan tempat ibadah yang nyaman, personel Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pos Bompay bersama masyarakat mengadakan gotong royong merenovasi lantai Gereja Santo Yohanes Pemandi Kampung Bompay, Distrik Waris, Kab. Keerom.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (15/09/2022).
“Kegiatan gotong royong ini merupakan upaya personel Satgas untuk membantu mempercepat perenovasian lantai Gereja Santo Yohanes Pemandi agar dapat segera digunakan oleh masyarakat untuk beribadah, hal ini sekaligus untuk memelihara toleransi antar umat beragama yang ada di perbatasan,” ujar Dansatgas.
Sementara itu, Ronal Swo (45) mewakili warga Kampung Bompay mengucapkan terima kasih kepada personel Satgas Yonif 126/KC Pos Bompay, karena telah ikut membantu proses perenovasian lantai gereja sehingga mempercepat pengerjaannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada TNI yang telah membantu kami merenovasi lantai gereja ini. Semoga lantai yang awalnya semen dipasang menjadi keramik dapat diselesaikan dengan cepat dan bisa digunakan untuk ibadah dengan bapak TNI bersama warga kami di hari minggu nanti,” ucapnya.
Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonif 126/KC
Bantu Renovasi
Berita lain Berempati Dan Solider, Dansatgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Warga
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 09:45 Tanggal 15 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
