Berita

Berempati Dan Solider, Dansatgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Warga

Fahria Alfiano
0
×

Berempati Dan Solider, Dansatgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Warga

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Berempati Dan Solider, Dansatgas Yonif 126/KC Bantu Proses Pemakaman Warga Di Perbatasan Papua

WBN, Keerom – Kebersamaan antara personel Satgas Yonif 126/KC dan masyarakat telah terpatri dalam setiap sendi kehidupan masyarakat di perbatasan Papua. Sebagai wujud nyata dari solidaritas dan rasa berempati terhadap kesulitan warga di wilayah perbatasan Papua, Dansatgas beserta anggota Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC menghadiri dan membantu prosesi pemakaman jenazah salah satu warga di desa binaan atas nama Almh. Angso Taplo (64) warga Kampung Senggi, Distrik Senggi, Kab. Keerom.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Distrik Senggi, Papua, Selasa (13/09/2022).

“Kami personel Satgas, turut berduka cita yang sangat mendalam dan kehadiran kami di rumah duka diharapkan dapat meringankan duka lara bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebagai insan hamba Tuhan Yang Maha Esa, kami seluruh personel Satgas mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diringankan bebannya dan senantiasa diberikan ketabahan,” ujar Dansatgas.

Sementara itu keluarga duka, Asep Mimin (35) yang merasa terbantu dan tertolong mengucapkan terima kasih atas kepedulian Satgas Pamtas RI-PNG. “Terima kasih kepada TNI atas kepedulian dan bantuannya yang diberikan kepada keluarga kami dari awal hingga akhir,” ucapnya.

Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 126/KC

Berita lain Penuh Kasih, Personel Yonif 126/KC Jaring Aspirasi Melalui Komsos

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 11:03 Tanggal 13 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912