JAKARTA, 24 Agustus 2026 – Pemerintah telah mentransfer tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau bantuan kemasyarakatan Presiden sebesar Rp200 miliar untuk mendukung penanganan dampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dana tersebut disalurkan kepada pemerintah provinsi dan delapan kabupaten terdampak.
Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Sudah Ditransfer
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan seluruh tambahan BTT dari bantuan kemasyarakatan Presiden telah ditransfer pada Senin, 24 Agustus 2026.
Tito menyebut dana tersebut disalurkan untuk memperkuat penanganan bencana alam di NTT. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menggunakan anggaran sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.
“Sudah ditransfer semua pagi ini tambahan BTT dari Presiden oleh Mensesneg,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Rincian Dana Rp200 Miliar
Berdasarkan rincian pembayaran bantuan kemasyarakatan Presiden untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi NTT per 24 Agustus 2026, total dana yang disalurkan mencapai Rp200 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp40 miliar dialokasikan untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi NTT. Sementara itu, delapan pemerintah kabupaten masing-masing menerima Rp20 miliar.
Dengan demikian, total bantuan untuk delapan kabupaten mencapai Rp160 miliar. Jika digabungkan dengan alokasi Rp40 miliar untuk pemerintah provinsi, keseluruhan dana yang telah disalurkan menjadi Rp200 miliar.
Delapan Kabupaten Terima Bantuan
Delapan kabupaten di NTT yang menerima tambahan bantuan tersebut berada di wilayah terdampak bencana gempa. Masing-masing pemerintah kabupaten memperoleh alokasi dana sebesar Rp20 miliar.
Daftar Kabupaten Penerima
Delapan kabupaten penerima bantuan kemasyarakatan Presiden tersebut terdiri atas:
- Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Manggarai sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Ende sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Ngada sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Nagekeo sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Sikka sebesar Rp20 miliar.
- Kabupaten Flores Timur sebesar Rp20 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT memperoleh Rp40 miliar melalui RKUD. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penanganan dampak bencana di wilayah NTT.
Pemda Diminta Segera Manfaatkan Dana
Setelah seluruh tambahan dana ditransfer, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan penanggulangan bencana dan ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap berbagai dampak bencana, termasuk kebutuhan penanganan masyarakat terdampak serta pemulihan kondisi di wilayah yang mengalami kerusakan.
Penyaluran bantuan juga menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam menghadapi dampak bencana alam di NTT. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar penggunaan anggaran dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Penyaluran Bantuan Jadi Dukungan Penanganan Bencana
Tambahan BTT tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal pemerintah pusat untuk membantu daerah menghadapi kondisi darurat akibat bencana. Dengan dana yang telah masuk ke rekening pemerintah daerah, penanganan di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.
Pemerintah daerah di NTT selanjutnya perlu memastikan penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat terdampak. Penanganan darurat, pemulihan fasilitas publik, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan bencana dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan telah disalurkannya total Rp200 miliar, pemerintah pusat berharap bantuan tersebut dapat mendukung percepatan penanganan dan pemulihan dampak bencana gempa di NTT.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 15:01 Tanggal 25 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912






Respon (1)
Komentar ditutup.