NAGEKEO, 26 Agustus 2026 – Presiden Prabowo Subianto tiba di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8), untuk meninjau langsung penanganan dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores beberapa waktu lalu.
Prabowo Tiba di Nagekeo Naik Helikopter Kepresidenan
Prabowo tiba di Nagekeo sekitar pukul 12.55 WITA dengan menggunakan helikopter kepresidenan. Setibanya di lokasi, Presiden langsung melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Maung Garuda menuju kawasan terdampak bencana.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda kerja Presiden untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung setelah gempa mengguncang wilayah NTT. Prabowo juga dijadwalkan meninjau sejumlah titik yang terdampak bencana.
Selain peninjauan lapangan, Presiden akan memimpin rapat koordinasi untuk mengevaluasi sekaligus memastikan penanganan dampak gempa berjalan secara terpadu.
Prabowo Pastikan Penanganan Gempa Berjalan Efektif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa kunjungan Prabowo bertujuan melihat secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak gempa.
Menurut Prasetyo, Presiden ingin memastikan penanganan bencana dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak berlangsung dengan baik.
“Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk melihat dan merasakan langsung kondisi masyarakat serta memastikan penanganan bencana maupun pemenuhan kebutuhan warga di lapangan berjalan dengan baik,” kata Prasetyo.
Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Prasetyo menjelaskan, kunjungan Presiden juga berkaitan dengan upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani dampak gempa.
Koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, serta lembaga dan instansi terkait. Pemerintah memastikan seluruh unsur bergerak bersama untuk menangani kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting karena penanganan bencana tidak hanya berkaitan dengan bantuan darurat, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi selama masa pemulihan.
Presiden Perintahkan Bantuan Disalurkan Cepat dan Merata
Sejak awal penanganan bencana, Prabowo telah memberikan arahan agar dampak darurat gempa segera ditangani. Presiden juga meminta penyaluran bantuan dilakukan secara cepat, terarah, dan merata ke seluruh wilayah yang terdampak.
Kunjungan langsung ke Nagekeo menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi terkini di lapangan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo dijadwalkan melihat sejumlah lokasi terdampak serta mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran terkait. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memastikan kebutuhan warga tetap menjadi prioritas selama proses penanganan dan pemulihan pascagempa.
Penanganan Gempa Flores Jadi Perhatian Pemerintah
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 sebelumnya mengguncang kawasan NTT dan memicu serangkaian aktivitas gempa susulan di wilayah Flores. Kondisi tersebut membuat penanganan masyarakat terdampak menjadi perhatian pemerintah pusat.
Melalui kunjungan ke Nagekeo, Presiden Prabowo ingin memastikan respons pemerintah terhadap bencana berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga terus mengoordinasikan penanganan bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.
Peninjauan lapangan diharapkan dapat memperkuat evaluasi terhadap penanganan darurat sekaligus memastikan bantuan dan kebutuhan warga di wilayah terdampak tersalurkan secara tepat.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Prabowo Tiba di NTT, Tinjau Lokasi Terdampak Gempa
Dibuat oleh Amanda pada 19:26 WIB, 26 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




