BeritaSARTragedi Kecelakaan

Santunan Korban Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan Kemenhub

Amanda
×

Santunan Korban Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan Kemenhub

Sebarkan artikel ini
Santunan Korban Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan Kemenhub
Santunan Korban Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan Kemenhub (Foto : Illustrasi)

JAKARTA, 20 September 2026 – Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan optimal melalui penyaluran santunan dan pendampingan administrasi. Tiga korban meninggal dunia telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga, sementara proses santunan bagi ahli waris terus dikawal.

Santunan Korban Virgo Transport 8 Disalurkan

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Triono mengatakan pemerintah memastikan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 dipenuhi sesuai ketentuan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyerahan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Sabtu (19/9).

Triono hadir menyaksikan proses penyerahan santunan tersebut. Menurutnya, pemerintah terus mengawal pemenuhan hak korban, termasuk proses administrasi yang diperlukan oleh ahli waris.

Tiga Korban Telah Diidentifikasi

Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia telah rampung dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Ketiga korban tersebut yakni almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli.

Setelah proses identifikasi selesai, ketiga jenazah kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Ahli Waris Surya Terima Rp70 Juta

Dalam proses penyaluran hak korban, ahli waris almarhum Surya telah menerima total santunan sebesar Rp70 juta.

Santunan tersebut terdiri dari Rp50 juta yang diberikan PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.

Sementara itu, ahli waris almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli hingga kini belum melapor untuk proses penyaluran santunan.

Dua Korban Mendapat Biaya Penguburan

Meski belum terdapat ahli waris yang melapor, masing-masing korban telah mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp6 juta sebagai bagian dari penanganan awal.

Kemenhub memastikan proses pemenuhan hak bagi kedua korban tersebut tetap dikawal. Penyaluran santunan dapat dilanjutkan setelah ahli waris melapor dan memenuhi proses administrasi sesuai ketentuan.

Kemenhub Kawal Pemenuhan Hak Korban

Triono menegaskan penanganan korban menjadi perhatian pemerintah. Selain memastikan proses penyerahan jenazah berjalan baik, Kemenhub juga mengawal pemenuhan hak korban melalui mekanisme santunan.

“Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono.

Kementerian Perhubungan juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8.

Pemerintah menyatakan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk memastikan proses pemenuhan hak korban berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 21:15 Tanggal 20 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912