*Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil Bajeng Dampingi Sosialisasi Aplikasi Antiji di Gowa*
GOWA – Serma Samsuddin N, selaku Babinsa Desa Bony dari Koramil 1409-06 Bajeng, melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendampingan secara langsung dalam acara Sosialisasi Aplikasi Pembeku Biji (Antiji) pada Jumat (18/9) pukul 17.00 WITA. Bertempat di lahan sawah Kelompok Tani (Poktan) Cambaya, Dusun Rioangngainta, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan penting ini dihadiri oleh berbagai unsur penting pertanian dan keamanan setempat, di antaranya Koordinator Sosialisasi Pembeku Biji (Antiji) Daming, Asisten Lapangan Advansia Damsir, Ketua PPL Fatmawati, Babinsa Serma Samsuddin N, Binmas Aiptu Rapiuddin, serta Ketua Poktan Cambaya Jefri Daeng Marani beserta 11 orang anggota kelompok tani Desa Bone. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mengawal inovasi pertanian di tingkat akar rumput.
Dalam pelaksanaannya, tim penyuluh memberikan sosialisasi mendalam mengenai pengenalan Aplikasi Pembeku Biji (Antiji), sekaligus memperagakan tata cara pemakaian yang benar serta memaparkan berbagai manfaat praktisnya bagi para petani dalam mengelola lahan pertanian mereka secara lebih efektif dan efisien.
Pendampingan yang dilakukan oleh aparat TNI ini memiliki tujuan mulia, yakni untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, melaksanakan program Pemerintah Kabupaten Gowa untuk meningkatkan hasil ketahanan pangan daerah, serta memberikan motivasi nyata kepada para petani agar semakin bersemangat dalam menunjang pembangunan sektor pertanian.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 20:42 Tanggal 20 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



