*Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT*
Makassar – Kodam XIV/Hasanuddin menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak enam truk bantuan dilepas langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun Nawoko, serta disaksikan para Pejabat Utama Kodam, prajurit, PNS dan pengurus Persit PD XIV/Hasanuddin, bertempat di Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (18/8/2026).
Dalam keterangannya, Pangdam mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian prajurit dan keluarga besar Kodam XIV/Hasanuddin bagi masyarakat NTT yang terdampak gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo. Sebanyak 2.212 paket bantuan diberangkatkan dalam enam truk, terdiri dari 1.810 dus mi instan, 189 dus biskuit, 50 dus susu kental manis, 100 dus pampers, 50 dus sanitary napkin/pembalut, 10 lembar terpal, serta tiga paket obat-obatan. Bantuan selanjutnya direncanakan diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules TNI AU dari Lanud Hasanuddin dan telah dikoordinasikan dengan Pangkodau II serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bantuan ini murni berasal dari para prajurit dan keluarganya yang kita himpun dan akhirnya bisa kita berangkatkan hari ini. Besar harapan kami bisa sedikit meringankan beban rakyat NTT. Inilah bentuk kecintaan, keprihatinan, simpati dan empati kami kepada rakyat NTT,” ujar Pangdam. Ia menambahkan, Kodam XIV/Hasanuddin senantiasa menyiagakan personel untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana apabila sewaktu-waktu dibutuhkan sesuai perintah pimpinan TNI.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Dibuat oleh Dewi Wati pada 15:05 WIB, 21 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




Respon (1)
Komentar ditutup.