*Babinsa dan Damkar Gowa Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 50 Hektare*
GOWA — Sebuah insiden kebakaran lahan yang menghanguskan area seluas kurang lebih 50 hektare terjadi di Dusun Pamanjengan, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Peristiwa yang meliputi area rumput kering, rumpun bambu, serta pepohonan ini pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat bernama Sdr. Dg. Liwang sekitar pukul 18.30 Wita setelah melihat kepulan asap mencurigakan di atas lahan milik Sdr. Arsyad. Sabtu (03/10/2026).
Menyadari potensi bahaya yang meluas, saksi langsung bergerak cepat dengan menghubungi Babinsa setempat, Sertu Saharuddin, serta aparat terkait lainnya. Laporan tersebut langsung direspons secara tanggap oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Gowa, serta puluhan masyarakat sekitar yang segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penanggulangan darurat.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 19.30 Wita, tim gabungan yang didukung oleh 1 unit mobil Damkar Pemkab Gowa langsung berjibaku memadamkan titik-titik api. Berkat koordinasi yang baik serta kerja sama solid antara aparat dan warga, kobaran api akhirnya berhasil dijinakkan secara total dan dipadamkan dengan aman pada pukul 20.45 Wita tanpa menimbulkan korban jiwa.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dampak dari kejadian tersebut menyebabkan area vegetasi seluas kurang lebih 50 hektare hangus terbakar. Penanganan yang cepat dan terpadu ini berhasil mencegah api merambat lebih luas ke area pemukiman warga, sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dari musibah kebakaran.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 10:57 Tanggal 05 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



