NTT, 30 Agustus 2026 – BNPB mencatat jumlah pengungsi akibat rangkaian gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) berkurang 4.142 orang menjadi 188.161 orang hingga Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB. Kabupaten Nagekeo dan Manggarai menjadi wilayah dengan jumlah pengungsi terbesar.
Pengungsi Gempa NTT Turun 4.142 Orang
Jumlah pengungsi gempa NTT terus mengalami penurunan. BNPB mencatat sebanyak 188.161 orang masih mengungsi hingga Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan jumlah tersebut berkurang 4.142 orang dibandingkan data sebelumnya.
Penurunan jumlah pengungsi menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan dampak gempa yang mengguncang sejumlah wilayah NTT sejak 15 Agustus 2026.
Nagekeo dan Manggarai Jadi Wilayah Pengungsian Terbesar
BNPB menyebut konsentrasi pengungsi terbesar berada di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Manggarai.
Kabupaten Nagekeo tercatat memiliki 50.574 pengungsi. Sementara itu, Kabupaten Manggarai menampung 50.556 orang yang masih membutuhkan tempat pengungsian dan dukungan penanganan pascabencana.
Selain kedua wilayah tersebut, jumlah pengungsi yang masih besar juga terdapat di Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ngada, Sikka, dan Ende.
Korban Meninggal Mencapai 111 Orang
Di tengah berkurangnya jumlah pengungsi, dampak kemanusiaan akibat gempa NTT masih cukup besar. BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 111 orang sejak gempa pertama pada 15 Agustus 2026.
Sementara itu, total korban luka mencapai 1.631 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 orang mengalami luka berat dan 1.408 orang mengalami luka ringan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban dan pemulihan wilayah terdampak masih menjadi perhatian utama pemerintah dan unsur terkait.
95.567 Rumah Mengalami Kerusakan
Kerusakan bangunan juga menjadi salah satu persoalan terbesar setelah rangkaian gempa NTT. Hingga 30 Agustus 2026, BNPB mencatat 95.567 unit rumah mengalami kerusakan.
Rinciannya terdiri atas 46.161 rumah rusak ringan, 21.992 rumah rusak sedang, dan 27.414 rumah mengalami rusak berat.
Kerusakan berat tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan tempat tinggal masyarakat terdampak. BNPB menyebut diperlukan penyediaan hunian sementara atau relokasi bagi 27.414 keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
Gempa Susulan NTT Mulai Menurun
Selain menangani pengungsi dan kerusakan bangunan, pemerintah masih memantau aktivitas seismik di wilayah NTT.
BNPB mencatat sebanyak 9.765 gempa susulan terjadi hingga 30 Agustus 2026. Gempa susulan terbesar tercatat bermagnitudo 6,2, sedangkan yang terkecil bermagnitudo 1,0.
Dari ribuan gempa susulan tersebut, sebanyak 155 kejadian dirasakan oleh masyarakat.
Gempa Susulan Diperkirakan Masih Berlangsung
Berton mengatakan aktivitas gempa susulan mulai menunjukkan pola penurunan. Namun, masyarakat tetap perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya gempa susulan dalam beberapa pekan ke depan.
Menurut BNPB, rangkaian gempa susulan diperkirakan masih dapat berlangsung sekitar tiga hingga empat minggu sejak gempa utama.
Kondisi tersebut membuat pemantauan aktivitas gempa dan kesiapsiagaan masyarakat tetap diperlukan, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan bangunan dan masih menjadi lokasi pengungsian.
Pemerintah Fokus pada Hunian dan Pemulihan
Penurunan jumlah pengungsi menjadi perkembangan positif dalam proses penanganan bencana. Meski demikian, kebutuhan hunian bagi puluhan ribu keluarga dengan rumah rusak berat masih menjadi tantangan besar.
Penyediaan hunian sementara maupun opsi relokasi diperlukan agar masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dapat menjalani masa pemulihan dengan lebih aman.
Sementara itu, pemantauan gempa susulan tetap dilakukan untuk mengantisipasi risiko lanjutan. Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pengungsi Gempa NTT Berkurang, Kini 188.161 Orang
Dibuat oleh Amanda pada 23:14 WIB, 30 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




