Berita UtamaKebakaran

Kebakaran Pasar Belik Pemalang, 620 Lapak dan Kios Terdampak

Amanda
×

Kebakaran Pasar Belik Pemalang, 620 Lapak dan Kios Terdampak

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Pasar Belik Pemalang, 620 Lapak dan Kios Terdampak
Kebakaran Pasar Belik Pemalang, 620 Lapak dan Kios Terdampak (Foto : Illustrasi)

PEMALANG, 30 Agustus 2026Kebakaran Pasar Belik di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menghanguskan 120 kios dan 500 lapak pedagang pada Minggu (30/8). Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah kini menyelidiki penyebab kebakaran, sementara polisi mengamankan lokasi dan mengatur lalu lintas.

Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Pasar Belik

Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah diterjunkan untuk memeriksa lokasi kebakaran Pasar Belik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran yang mengakibatkan ratusan tempat usaha pedagang terdampak.
Kapolres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Rendy Setia Permana mengatakan lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng masih ditunggu untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran.

“Lokasi kejadian telah dipasang garis polisi, sedangkan penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng,” kata Rendy di Pemalang, Minggu.

Polisi Amankan Lokasi Kebakaran

Polres Pemalang menerjunkan personel untuk mengamankan tempat kejadian perkara. Petugas dari Polres Pemalang bersama jajaran Polsek juga membantu pedagang mengevakuasi barang dagangan dari area pasar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat memasuki area terdampak sebelum pemeriksaan selesai. Polisi mengimbau pedagang dan warga tetap tenang serta mengutamakan keselamatan.

Ratusan Kios dan Lapak Pasar Terdampak

Pasar Belik tercatat memiliki 187 kios dan 635 lapak pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kios dan 500 lapak terdampak kebakaran.
Dengan demikian, terdapat ratusan tempat usaha yang mengalami dampak akibat peristiwa tersebut. Kondisi ini membuat aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Belik terganggu.
Polisi masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mendukung proses pemeriksaan dan memastikan area terdampak tidak dimasuki masyarakat secara sembarangan.

Pedagang Diminta Tidak Masuk Area Terdampak

Rendy meminta masyarakat dan pedagang tidak memasuki area yang terdampak kebakaran untuk sementara waktu. Imbauan tersebut berkaitan dengan faktor keamanan dan keselamatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, garis polisi telah dipasang di lokasi sebagai bagian dari pengamanan tempat kejadian perkara. Polisi akan menunggu hasil pemeriksaan forensik sebelum menyimpulkan penyebab kebakaran.

Arus Lalu Lintas Dialihkan

Kebakaran Pasar Belik juga berdampak terhadap arus kendaraan. Pasar tersebut berada di jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga.
Untuk mengantisipasi kepadatan dan menjaga keamanan di sekitar lokasi, Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang memberlakukan pengalihan arus kendaraan.

Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Pengalihan arus dilakukan di simpang tiga Rumah Makan Setiasih. Kendaraan yang melintas diarahkan menggunakan jalur alternatif agar tidak mengganggu proses penanganan dan pemeriksaan di sekitar pasar.
Polisi mengingatkan pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas selama pengalihan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Penyebab Kebakaran Masih Menunggu Pemeriksaan

Hingga Minggu (30/8), penyebab pasti kebakaran Pasar Belik belum diumumkan. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk memastikan faktor yang memicu kebakaran.
Polisi juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh. Pengamanan lokasi tetap dilakukan untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 23:28 Tanggal 30 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912