Bencana AlamBerita

Sebanyak 7.968 Rumah dan 744 Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa NTT

Amanda
×

Sebanyak 7.968 Rumah dan 744 Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa NTT

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 7.968 Rumah dan 744 Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa NTT
Sebanyak 7.968 Rumah dan 744 Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa NTT

KUPANG, 18 AGUSTUS 2026 – Gempa NTT bermagnitudo 7,7 yang berpusat di Mbay, Kabupaten Nagekeo, menyebabkan 7.968 rumah warga dan 744 fasilitas umum serta infrastruktur mengalami kerusakan. BPBD NTT menyatakan pendataan masih berlangsung di sejumlah wilayah terdampak dan jumlah tersebut masih dapat berubah.

Gempa NTT Rusak Ribuan Rumah Warga

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 7.968 rumah warga mengalami kerusakan akibat gempa bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores.

Kepala BPBD NTT Mahadin Sibarani mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan hingga Senin, 17 Agustus 2026. Kerusakan rumah yang tercatat mencakup kategori ringan hingga berat.

“Jumlah rumah yang tercatat mengalami kerusakan ringan hingga berat mencapai 7.968 unit rumah,” kata Mahadin di Kupang, Selasa (18/8/2026).

744 Fasum dan Infrastruktur Ikut Terdampak

Selain rumah warga, gempa juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum dan infrastruktur. BPBD NTT mencatat sedikitnya 744 unit fasilitas umum dan infrastruktur mengalami kerusakan.

Jumlah tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan laporan sebelumnya. Pada laporan situasi 15 Agustus 2026, BPBD mencatat 163 fasilitas umum dan infrastruktur terdampak.

Peningkatan data tersebut sejalan dengan semakin luasnya proses pendataan di wilayah yang merasakan dampak gempa.

Pendataan Kerusakan Masih Berlangsung

Mahadin menegaskan angka 7.968 rumah rusak dan 744 fasilitas umum serta infrastruktur terdampak belum menjadi data final. Petugas masih melakukan pendataan sekaligus verifikasi langsung di lapangan.

Menurutnya, data yang telah disampaikan merupakan jumlah kerusakan yang sudah masuk dan diverifikasi sampai batas waktu pelaporan.

Empat Kabupaten Menjadi Wilayah Pendataan

Pendataan kerusakan dilakukan di sejumlah kabupaten yang terdampak gempa, antara lain Kabupaten Manggarai, Ngada, Nagekeo, dan Sikka.

Tim di lapangan terus memeriksa kondisi bangunan untuk memastikan tingkat kerusakan sekaligus memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai dampak gempa terhadap masyarakat.

Mahadin mengatakan proses verifikasi penting dilakukan agar data yang terkumpul benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jumlah Kerusakan Meningkat Lebih dari Empat Kali Lipat

Data BPBD menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah rumah terdampak. Pada laporan 15 Agustus 2026, tercatat 1.639 rumah mengalami kerusakan.

Dalam dua hari, jumlah tersebut meningkat menjadi 7.968 rumah. Artinya, jumlah rumah rusak bertambah sekitar 6.329 unit atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan laporan sebelumnya.

Peningkatan itu tidak serta-merta menunjukkan seluruh kerusakan terjadi dalam waktu bersamaan. BPBD menjelaskan bertambahnya angka terutama dipengaruhi oleh meluasnya cakupan pendataan dan proses verifikasi di berbagai wilayah terdampak.

Data Masih Bisa Berubah

BPBD NTT mengingatkan masyarakat bahwa data kerusakan masih bersifat sementara. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang terdampak untuk memastikan kondisi dan tingkat kerusakannya.

Pemerintah daerah terus memperbarui data seiring masuknya laporan dari kabupaten terdampak. Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menggambarkan secara lebih menyeluruh dampak gempa terhadap permukiman, fasilitas umum, dan infrastruktur di NTT.

Dengan proses pendataan yang masih berjalan, jumlah rumah maupun fasilitas yang mengalami kerusakan berpotensi bertambah apabila ditemukan dampak baru di lapangan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d62d9809ebae7088406d6f77bd1133db | 2026

Sebanyak 7.968 Rumah dan 744 Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa NTT

Dibuat oleh Amanda pada 14:47 WIB, 18 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.