WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sidang Praperadilan Korupsi Pasar Sungai Batang Ahli Soroti Hak Tersangka
Agam – Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, digelar di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Rabu (20/5). Dalam persidangan agenda pembuktian ini, pihak pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan seorang ahli hukum pidana untuk mendukung dalilnya.
Dua saksi fakta yang hadir adalah mantan Wali Nagari Sungai Batang periode 2015–2021, Jhon Hendra, dan Ketua Pengelola Pasar, Feri M. Keduanya menyatakan pembangunan pasar berjalan lancar, selesai sesuai ketentuan kontrak, dan sempat digunakan pedagang tanpa kendala berarti. Sementara itu, tiga tersangka yakni JP, ES, dan H mengikuti persidangan melalui sambungan telekonferensi dari Rutan Maninjau serta turut memberikan keterangan.
Sidang pembuktian pertama untuk pemohon JP dimulai pukul 10.20 WIB di bawah pimpinan hakim tunggal Syofyan Adi, S.H., M.H. JP selaku Direktur Utama PT BSM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp265 juta. Sementara itu, sidang pembuktian untuk tersangka ES dan H dilaksanakan secara terpisah di ruang berbeda. Sidang ES dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian, S.H., M.H., dan sidang H dipimpin hakim tunggal Vonny, S.H.
Pihak termohon dari Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau diwakili oleh tim jaksa yang terdiri dari Ekky Aji Prasetyo, S.H., Fellya Perdana Okta Fasril, S.H., dan anggota tim lainnya. Di sisi lain, para pemohon didampingi kuasa hukum Kasmanedi dan Hamid Kamar, serta didampingi keluarga masing-masing.
Dalam keterangannya, Jhon Hendra menjelaskan rencana revitalisasi pasar sudah diajukan sejak 2016, namun baru terealisasi pada 2019. Ia mengaku lebih banyak berhubungan dengan ES selaku pelaksana lapangan dan H yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Agam, sehingga tidak terlalu mengenal JP.
Menurut Jhon, pembangunan pasar rampung dalam 75 hari kerja sesuai perjanjian. Serah terima bangunan dilakukan pada 2 Januari 2020 dari PT BSM kepada Dinas terkait, sebelum akhirnya diserahkan ke pemerintah nagari untuk dikelola dan dimanfaatkan pedagang. “Setelah itu langsung ditempati pedagang. Kondisi bangunan sesuai dengan gambar rencana yang pernah saya lihat,” ungkapnya di persidangan.
Hal senada disampaikan Feri M yang saat itu dipercaya mengelola pasar. Ia menyatakan tidak ada masalah yang muncul mulai dari proses pembangunan hingga masa pengelolaannya berakhir. “Pasar dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Tidak ada keluhan maupun hal yang mengganggu aktivitas pasar,” ujar Feri.
Keduanya baru mengetahui adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut setelah dipanggil penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau pada tahun 2024. Jhon mengaku diperiksa tiga hingga empat kali, namun tidak mengetahui apakah prosesnya termasuk tahap penyelidikan atau penyidikan. “Saya hanya tahu dipanggil melalui surat oleh pihak jaksa untuk diminta memberikan keterangan,” tambahnya. Feri juga menyebut dirinya diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik kejaksaan.
Di persidangan, keduanya juga menyampaikan kondisi pasar saat ini telah berubah dibanding saat awal dibangun. Kios dan meja pasar yang merupakan bagian hasil pembangunan telah diruntuhkan sejak 2023, dan lokasi tersebut kini berubah fungsi menjadi lahan parkir. Meski demikian, keduanya tidak mengetahui siapa pihak yang merombak bangunan tersebut. Mereka menjelaskan pengelolaan pasar telah dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang sejak tahun 2022.
Selain saksi fakta, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Fitriati, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang. Dalam keterangannya, ahli menilai tidak diserahkannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak tersangka yang diatur hukum.
Ia juga menjelaskan penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat ketat: didukung minimal dua alat bukti sah, ancaman pidana tertentu, serta alasan subjektif seperti tersangka mengabaikan panggilan, berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempengaruhi saksi. “Semua unsur itu harus terpenuhi sebelum dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ahli juga menegaskan alat bukti yang didapat dengan cara melanggar ketentuan hukum tidak sah dan tidak bisa dipakai untuk pembuktian. Menanggapi pertanyaan jaksa soal alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang telah disita dengan izin pengadilan, ahli berpendapat bukti-bukti tersebut secara prinsip sah untuk penetapan tersangka, namun harus memenuhi syarat tambahan.
“Minimal dua alat bukti itu harus berkualitas, relevan, dan memiliki keterkaitan langsung. Harus mampu menjelaskan adanya peristiwa pidana serta dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (DS)
@Sikumbang
Artikel ini terkait dengan konten :
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sidang Praperadilan Korupsi Pasar Sungai Batang Ahli Soroti Hak Tersangka
Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sumbar pada 20:50 WIB, 21 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







