Berita DaerahPolri

Pemuda Mabuk Resahkan Warga di Tarogong Kaler, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Abah Rohman
×

Pemuda Mabuk Resahkan Warga di Tarogong Kaler, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Aksi cepat Unit Patroli Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga membuat keributan dan meresahkan warga akibat pengaruh minuman keras di kawasan SPPG Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa malam (19/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk dan berperilaku tidak tertib di sekitar lokasi. Warga khawatir situasi tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Sat Samapta Polres Garut segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi sumber keresahan.

Pemuda tersebut diketahui berinisial MR (21), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Saat diamankan, MR diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras hingga mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasat Samapta Polres Garut menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 61edd4e76913043b4f0b74edb18b48a1 | 2026

Pemuda Mabuk Resahkan Warga di Tarogong Kaler, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:35 WIB, 20 Mei 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999