Garut – Dalam upaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satlantas Polres Garut melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas melalui program Polisi Sahabat Anak bersama siswa-siswi TK Tadika Gemilang Garut, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Garut dengan penuh keceriaan dan antusiasme dari para peserta didik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak dengan metode yang interaktif dan mudah dipahami. Anak-anak dikenalkan tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, berhati-hati saat berada di jalan raya, hingga membiasakan disiplin baik di lingkungan sekolah, rumah maupun saat berkendara bersama orang tua.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Lucky Martono menyampaikan bahwa program Polisi Sahabat Anak merupakan salah satu bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat, khususnya anak-anak, guna membangun karakter disiplin dan peduli keselamatan sejak dini.
“Melalui kegiatan ini diharapkan anak-anak memiliki kesadaran untuk selalu mengutamakan keselamatan serta tumbuh menjadi generasi yang tertib dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, kegiatan juga bertujuan menanamkan rasa peduli terhadap lingkungan sekitar serta membangun kedekatan emosional antara Polri dan anak-anak. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan penuh semangat, serta mendapat sambutan positif dari para guru maupun peserta didik yang hadir. (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 14:37 Tanggal 21 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



