Garut | Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang bersama rekannya dengan maksud ingin bertemu dengan anaknya.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru bertemu dengan korban dan membahas permasalahan sebelumnya hingga terjadi pertikaian.
“Dalam pertikaian tersebut, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut korban sebanyak satu kali serta memukul bagian muka korban sebanyak dua kali,” ujar AKP Patri Arsono. Minggu (22/3/2026).
Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, sehingga pelaku sempat melepaskan cengkeramannya. Namun, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali di bagian belakang tubuh.
Selanjutnya, pelaku dibawa oleh saksi menjauh dari lokasi kejadian. Namun dalam perjalanan, pelaku sempat mengambil sebuah kampak yang berada di dekat warung dan menggunakannya untuk mengancam korban.
“Pelaku sempat melemparkan kampak ke arah korban, namun tidak mengenai korban karena berhasil dilerai kembali oleh saksi,” tambah Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Cikajang langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Cikajang mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Irgun)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan
Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:57 WIB, 22 Maret 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




