DaerahPolri

Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan

Abah Rohman
0
×

Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang bersama rekannya dengan maksud ingin bertemu dengan anaknya.

Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru bertemu dengan korban dan membahas permasalahan sebelumnya hingga terjadi pertikaian.

“Dalam pertikaian tersebut, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut korban sebanyak satu kali serta memukul bagian muka korban sebanyak dua kali,” ujar AKP Patri Arsono. Minggu (22/3/2026).

Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, sehingga pelaku sempat melepaskan cengkeramannya. Namun, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali di bagian belakang tubuh.

Selanjutnya, pelaku dibawa oleh saksi menjauh dari lokasi kejadian. Namun dalam perjalanan, pelaku sempat mengambil sebuah kampak yang berada di dekat warung dan menggunakannya untuk mengancam korban.

“Pelaku sempat melemparkan kampak ke arah korban, namun tidak mengenai korban karena berhasil dilerai kembali oleh saksi,” tambah Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Cikajang langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Polsek Cikajang mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Irgun)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 13:57, tanggal 22 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan