WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Jajaran Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah merusak fasilitas masjid saat pelaksanaan salat tarawih di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Sabtu malam (14/03/2026).
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perangkat Desa Wanasari terkait adanya seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa dan membuat keributan serta merusak fasilitas masjid saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah tarawih.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pasirkecapi RT 03 RW 01, Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
“Mendapatkan laporan dari perangkat desa, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk mengecek situasi dan mengamankan orang tersebut agar tidak membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Pria tersebut diketahui bernama Riki (37) yang merupakan warga Dusun VR, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pendataan identitas serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan pemerintah desa setempat untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak tenaga kesehatan dan dikoordinasikan dengan rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis yang sesuai.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun membahayakan masyarakat, sehingga dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.” pungkasnya. (M Sopian)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Yang Rusak Fasilitas Masjid Saat Taraweh
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:57 WIB, 15 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













