Narkotika

Sat Narkoba Polres Garut Bekuk 2 Pengedar Sabu,Amankan Paket Siap Edar

×

Sat Narkoba Polres Garut Bekuk 2 Pengedar Sabu,Amankan Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (12/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman.

Dari tangan pelaku ZM (28), petugas menyita:
• 10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
• 8 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram.
• 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram.
• 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Jarum Coklat, berat bruto 0,98 gram.
• 1 set alat hisap (bong).

Sementara dari pelaku EN (28), disita:
• 1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram.
• 5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram.
• 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram.
• 10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tambah AKP Usep.

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 86c3a06f3857e39b7f8d6992de573a28 | 2026

Sat Narkoba Polres Garut Bekuk 2 Pengedar Sabu,Amankan Paket Siap Edar

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:58 WIB, 12 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27204

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999