BeritaNarkotikaPolri

Satresnarkoba Polres Polman Ungkap Kasus Narkotika, Barang Bukti 23,4 Gram

Hasan Surya
×

Satresnarkoba Polres Polman Ungkap Kasus Narkotika, Barang Bukti 23,4 Gram

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Rabu (15/7/2026). Sebelumnya, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial B (29), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/7/2026) di Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika serta satu unit telepon genggam Android. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamina (sabu), sehingga memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Barang tersebut dipesan dengan mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan pihaknya telah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kami telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga hal tersebut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Polewali Mandar juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

(Humas Polres Polman)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 12:14 Tanggal 16 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912