Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di Kecamatan Wonomulyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,6 gram yang disimpan di dalam kantong celana terduga. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Japaruddin.
Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya serta melengkapi proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Proses hukum terhadap terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Humas Polres Polman
Hasan Surya adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik dan korupsi yang ada. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 23:09 Tanggal 06 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


