Berita

Nasib BUMDes di Era KMP: Tantangan dan Peluang”. Oleh: Aep Saepullah Mubarok

×

Nasib BUMDes di Era KMP: Tantangan dan Peluang”. Oleh: Aep Saepullah Mubarok

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

warta bela negara Com,23 September 2025-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Sejak itu, ribuan desa mendirikan BUMDes dengan berbagai usaha: dari perdagangan, pertanian,
warta bela negara Com,23 September 2025-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Sejak itu, ribuan desa mendirikan BUMDes dengan berbagai usaha: dari perdagangan, pertanian,

warta bela negara Com,23 September 2025-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Sejak itu, ribuan desa mendirikan BUMDes dengan berbagai usaha: dari perdagangan, pertanian, wisata, hingga energi terbarukan. Kehadiran BUMDes bukan hanya soal bisnis, melainkan simbol kemandirian desa dan harapan baru bagi kesejahteraan warganya.

Kini, pemerintah pusat memperkenalkan Koperasi Merah Putih (KMP), sebuah wadah ekonomi rakyat berbasis koperasi multi pihak. Berbeda dengan koperasi konvensional, KMP menghimpun beragam anggota: individu, UMKM, koperasi kecil, komunitas, bahkan BUMDes. Tujuan besarnya adalah menciptakan skala ekonomi nasional yang mampu bersaing di tengah pasar global.

Baca juga: Dinas PUPR Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga, Jalan Kembali Bersih dari Pasir dan Kerikil

Lalu, bagaimana posisi BUMDes di tengah lahirnya KMP? Pertanyaan ini wajar, sebab ada kekhawatiran BUMDes akan tersisih. Padahal, peluang besar justru terbuka. Melalui KMP, produk desa seperti beras, kopi, ikan, atau kerajinan punya jalur distribusi yang lebih luas. Tidak lagi terbatas di pasar lokal atau tergantung tengkulak, melainkan masuk ke jaringan nasional yang lebih terorganisasi. Selain itu, akses pembiayaan dan pendampingan juga lebih mudah dijangkau.

Meski begitu, tantangan tidak kecil. Kapasitas pengelolaan BUMDes masih timpang: ada yang sudah profesional, namun banyak pula yang lemah dalam manajemen. Jika tidak hati-hati, BUMDes bisa sekadar menjadi pelengkap dari koperasi besar. Risiko tumpang tindih dengan lembaga ekonomi lokal lain juga harus diantisipasi, agar identitas BUMDes tetap terjaga.

Berita terkait: DPMD Garut: Tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Ditargetkan Selesai Mei 2026

Masa depan BUMDes di era KMP sejatinya bergantung pada sinergi. KMP jangan dipandang sebagai pesaing, melainkan mitra strategis. BUMDes tetap menjadi akar ekonomi desa, sementara KMP menjadi jembatan ke pasar yang lebih luas. Dengan begitu, keduanya bisa saling menguatkan. Kuncinya jelas: sinergi, bukan kompetisi.

Tentang Penulis
Aep Saepullah Mubarok adalah pegiat dan penggerak koperasi nasional sejak 2004. Ia aktif sebagai konsultan koperasi dengan fokus pada tata kelola dan modernisasi. Selain menjabat Sekretaris Jenderal AP3N, ia juga mendirikan sejumlah koperasi di Jawa Barat maupun nasional, serta memimpin ASA (Asosiasi Sinergi Akselerasi) yang mendorong transformasi koperasi dan UMKM di Indonesia.

(Jajang ab)

Simak juga: Wujud Kepedulian Lingkungan, Koramil 1408-12/Tamalanrea Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon Antisipasi Banjir

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-25670

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

warta bela negara Com,23 September 2025-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Sejak itu, ribuan desa mendirikan BUMDes dengan berbagai usaha: dari perdagangan, pertanian,
warta bela negara Com,23 September 2025-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Sejak itu, ribuan desa mendirikan BUMDes dengan berbagai usaha: dari perdagangan, pertanian,