WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan Patroli Presisi dalam rangka mengantisipasi premanisme, kejahatan C3 (curat, curas, curanmor), serta praktik pungutan liar, pada Kamis (25/09/2025) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB.
Patroli yang dilakukan oleh anggota Sat Samapta Bripda Prakasa, Bripda Adika, dan Bripda Rubby, dilaksanakan di Pos Kamling Kelurahan Paminggir, Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada petugas keamanan setempat terkait kewaspadaan terhadap tindak premanisme, C3, dan pungli, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto menyampaikan bahwa patroli preventif ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Dengan adanya patroli rutin ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas, serta bersama-sama menjaga terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Garut,” ujarnya.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sat Samapta Polres Garut,Gelar Patroli Malam Antisipasi Premanisme,C3 dan Pungli
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:06 WIB, 25 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






