BeritaBerita DaerahPemerintahan Daerah

Bupati Bogor Instruksikan ASN Hidup Sederhana dan Hindari Flexing

Aninggell
×

Bupati Bogor Instruksikan ASN Hidup Sederhana dan Hindari Flexing

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Instruksikan ASN Hidup Sederhana dan Hindari Flexing
Bupati Bogor Instruksikan ASN Hidup Sederhana dan Hindari Flexing

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 Maret 2026
Bupati Bogor instruksikan ASN hidup sederhana dan hindari flexing lewat surat edaran, demi menjaga kondusifitas wilayah dan pelayanan publik.
Bupati Bogor instruksikan ASN hidup sederhana dan hindari flexing lewat surat edaran, demi menjaga kondusifitas wilayah dan pelayanan publik.

Bupati Bogor Instruksikan ASN Hidup Sederhana dan Hindari Flexing

CIBINONG – Bupati Bogor menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hidup sederhana dan menghindari flexing. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran resmi sebagai langkah menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra aparatur negara di tengah masyarakat.

Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran

Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM yang ditandatangani Bupati Bogor menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Salah satu poin utama adalah larangan memperlihatkan gaya hidup mewah, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Instruksi ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menampilkan aparatur yang sederhana, bersahaja, dan dekat dengan masyarakat.

10 Poin Penting bagi ASN

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor menegaskan 10 poin penting yang wajib dijalankan ASN beserta keluarganya, antara lain:

Mengutamakan Kepentingan Negara

ASN diminta setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa dengan sikap toleran, gotong royong, serta mengutamakan kepentingan negara di atas pribadi atau golongan.

Integritas dan Profesionalisme

Bupati Bogor menekankan ASN harus melaksanakan setiap kebijakan pemerintah yang sah, menjunjung integritas, serta menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat.

Menolak Provokasi dan Hoaks

Seluruh ASN dilarang terlibat dalam provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Bogor.

Pelayanan Publik Humanis

ASN diwajibkan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, dan menjunjung nilai kemanusiaan. Hal ini untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menunda Perjalanan Luar Negeri

Sebagai bentuk empati sosial, ASN diminta menunda perjalanan ke luar negeri kecuali untuk urusan kedinasan yang sangat penting.

ASN Jadi Teladan Masyarakat

Bupati Bogor menekankan bahwa ASN adalah cermin pemerintah. Dengan sikap sederhana, religius, dan profesional, aparatur akan menjadi teladan yang mendorong terciptanya keamanan, kedamaian, serta keharmonisan sosial.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” tegas Bupati Bogor.

Dimensi Keagamaan dan Sosial

Selain aspek kedinasan, surat edaran juga menekankan pentingnya ASN meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta aktif dalam kegiatan keagamaan. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan ketenangan batin sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.

Upaya Jaga Kondusifitas Wilayah

Instruksi ini dikeluarkan dalam konteks dinamika nasional yang turut berdampak ke daerah. Bupati Bogor berharap ASN mampu menjadi garda terdepan menjaga stabilitas.
Langkah ini juga bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghadirkan birokrasi yang melayani, sederhana, dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.


Editor : Divita

Bupati Bogor Pimpin Monev Jaga Kondusivitas Pasca Demo

Bupati Bogor Instruksikan ASN Hidup Sederhana dan Hindari Flexing

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15829

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Bupati Bogor instruksikan ASN hidup sederhana dan hindari flexing lewat surat edaran, demi menjaga kondusifitas wilayah dan pelayanan publik.
Bupati Bogor instruksikan ASN hidup sederhana dan hindari flexing lewat surat edaran, demi menjaga kondusifitas wilayah dan pelayanan publik.