GARUT, 8 Juni 2026 – Bupati Garut, Dr. H. Syakur Amin, secara resmi melantik tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa Tahun 2026. Pelantikan dilaksanakan di Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, pada Senin (8/6/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si., A.Kp., didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Idad Badrudin, unsur Forkopimcam, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Garut Dr. H. Syakur Amin menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik. Ia berharap para kepala desa dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Saya berpesan agar para kepala desa yang baru dilantik selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kejujuran, transparansi, serta bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa masing-masing,” tegas Bupati.
Syakur Amin juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga desa guna menciptakan pemerintahan desa yang harmonis, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan.
Adapun tujuh Kepala Desa PAW yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Garut adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.230-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dano, Kecamatan Leles.
2. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.232-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong.
3. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.243-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.
4. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.245-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan.
5. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.247-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Maroko, Kecamatan Cibalong.
6. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.255-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang.
7. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.257-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bojong Kidul, Kecamatan Pameungpeuk.
Bupati Garut kembali mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala desa yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, para kepala desa PAW diminta untuk bekerja secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mengelola program pembangunan dan anggaran desa secara akuntabel.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap roda pemerintahan di tujuh desa tersebut dapat berjalan semakin optimal, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Bupati Garut Syakur Amin Lantik Tujuh Kepala Desa PAW, Tekankan Pelayanan dan Kepentingan Masyarakat
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 21:48 WIB, 8 Juni 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






