Pelantikan

Bupati Garut Syakur Amin Lantik Tujuh Kepala Desa PAW, Tekankan Pelayanan dan Kepentingan Masyarakat

Taufik Hidayat
×

Bupati Garut Syakur Amin Lantik Tujuh Kepala Desa PAW, Tekankan Pelayanan dan Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

GARUT, 8 Juni 2026 – Bupati Garut, Dr. H. Syakur Amin, secara resmi melantik tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa Tahun 2026. Pelantikan dilaksanakan di Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, pada Senin (8/6/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si., A.Kp., didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Idad Badrudin, unsur Forkopimcam, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Garut Dr. H. Syakur Amin menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik. Ia berharap para kepala desa dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Saya berpesan agar para kepala desa yang baru dilantik selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kejujuran, transparansi, serta bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa masing-masing,” tegas Bupati.

Syakur Amin juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga desa guna menciptakan pemerintahan desa yang harmonis, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan.

Adapun tujuh Kepala Desa PAW yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Garut adalah sebagai berikut:

1. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.230-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dano, Kecamatan Leles.

2. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.232-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong.

3. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.243-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.

4. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.245-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan.

5. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.247-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Maroko, Kecamatan Cibalong.

6. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.255-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang.

7. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.257-DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bojong Kidul, Kecamatan Pameungpeuk.

Bupati Garut kembali mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala desa yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, para kepala desa PAW diminta untuk bekerja secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mengelola program pembangunan dan anggaran desa secara akuntabel.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap roda pemerintahan di tujuh desa tersebut dapat berjalan semakin optimal, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 21:48 Tanggal 08 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912