Ketahanan Pangan

Forkopimcam Malangbong Tinjau Ketahanan Pangan Desa Mekarmulya

Abah Rohman
×

Forkopimcam Malangbong Tinjau Ketahanan Pangan Desa Mekarmulya

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut – Kamis, 7 November 2025, Forkopimcam Malangbong melakukan monitoring program ketahanan pangan di Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Mandiri Mekarmulya.

Camat Malangbong, Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., hadir langsung didampingi Asep Sukurman, Kanit Intel Polsek Malangbong, dan H. Jajang yang mewakili Danramil Malangbong. Mereka menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program ketahanan pangan yang digagas oleh Kepala Desa Mekarmulya, Otin.

Menurut Undang Saripudin, lokasi pelaksanaan program sangat potensial. “Tempatnya strategis dengan suhu panas dan tiupan angin yang sesuai, sehingga sangat mendukung pengembangan ketahanan pangan di wilayah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarmulya, Otin, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan Forkopimcam. Ia menjelaskan bahwa program ketahanan pangan ini bersumber dari Dana Desa tahap II tahun 2025, dengan fokus pada budidaya ayam petelur sebanyak 500 ekor.

“Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat serta meningkatkan kemandirian pangan desa. Insyaallah sekitar 10 hari lagi ayam-ayam ini sudah siap panen,” pungkas Otin penuh optimisme.
(Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0d4c11cf9d34d4d2bfe24e7cc1605385 | 2026

Forkopimcam Malangbong Tinjau Ketahanan Pangan Desa Mekarmulya

Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:39 WIB, 6 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999