Kamtibmas

Sat Samapta Polres Garut Oprasi Pejalan Kaki Di Perkotaan

Abah Rohman
×

Sat Samapta Polres Garut Oprasi Pejalan Kaki Di Perkotaan

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada warga, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut melaksanakan kegiatan patroli jalan kaki di wilayah perkotaan Garut pada Kamis (6/11/2025).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardyanto, S.H., M.P., bersama personelnya dengan menyusuri area pusat keramaian, pertokoan, perkantoran, serta kawasan pemukiman padat penduduk.

Patroli jalan kaki ini bertujuan untuk memantau situasi secara langsung di lapangan, mencegah tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan curanmor, serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Patroli jalan kaki ini kami lakukan agar lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memastikan situasi Kamtibmas di wilayah perkotaan Garut tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Ardyanto.

Selain berpatroli, petugas juga berdialog dengan warga dan pelaku usaha untuk menyerap informasi serta memberikan imbauan agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan.

Kasat Samapta menegaskan, kegiatan patroli akan terus digiatkan baik siang maupun malam hari, terutama di titik-titik rawan, sebagai bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan kehadiran polisi serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
(Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: fa2495226a0214250517fb2fb59e5589 | 2026

Sat Samapta Polres Garut Oprasi Pejalan Kaki Di Perkotaan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:28 WIB, 6 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-26687