Garut,Dua rumah mengalami kebakaran di Kampung Kiarapayung, RT 04 RW 02, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Rumah pertama dihuni oleh Pak Heri dan Pak Erna Sementara rumah kedua milik Pak Erna, yang dihuni oleh tiga kepala keluarga, karena kedua anak Pak Erna telah menikah dan masih tinggal bersama orang tuanya.
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV, Yudha Puja Turnawan, bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, pemerintah Kecamatan Karangpawitan, dan Pemerintah Desa Karangpawitan menengok keluarga yang terkena musibah di lokasi kebakaran.
Yudha mengatakan: Selaku Anggota DPRD Garut, saya memberikan tali asih berupa sembako dan santunan uang kepada Pak Heri dan Pak Erna selaku pemilik rumah yang mengalami kebakaran. Dinas Ketahanan Pangan Garut juga memberikan bantuan sembako bagi keluarga yang terdampak musibah,” ujar Yudha.
Yudha berharap Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Garut segera memberikan bantuan bahan bangunan kepada Pak Heri dan Pak Erna agar rumah mereka dapat segera dibangun kembali.
“Pemerintah Kabupaten Garut harus mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR dan BAZNAS Garut agar keluarga yang rumahnya terbakar dapat kembali membangun tempat tinggalnya,” katanya.
Yudha berharap Bupati Garut segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Forum CSR, sehingga lebih banyak warga Garut yang terkena musibah, baik akibat rumah ambruk maupun kebakaran, dapat terbantu melalui kolaborasi pendanaan dari program CSR.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Yudha Puja Turnawan Bersama DKP Garut Beri Santunan untuk Korban Kebakaran
Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 20:10 WIB, 6 Mei 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




