Bencana AlamBeritaHeadline NewsKebakaran

Wisata Gunung Bromo Belum Dibuka, Petugas Fokus Pendinginan

Amanda
×

Wisata Gunung Bromo Belum Dibuka, Petugas Fokus Pendinginan

Sebarkan artikel ini
Wisata Gunung Bromo Belum Dibuka, Petugas Fokus Pendinginan
Wisata Gunung Bromo Belum Dibuka, Petugas Fokus Pendinginan

PROBOLINGGO, 16 Agustus 2026 – Wisata Gunung Bromo masih ditutup meski kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah berhasil dikendalikan. Petugas gabungan masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali muncul.

Wisata Gunung Bromo Belum Dibuka

Komandan Korem (Danrem) 083/Bhaladika Jaya sekaligus Dansektor Karhutla, Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan, belum merekomendasikan pembukaan kembali kawasan wisata Gunung Bromo.

Menurut Wahyu, petugas masih menemukan potensi bara api di sejumlah titik. Kondisi tersebut menjadi alasan utama kawasan wisata belum dapat dibuka untuk umum.

Petugas juga berkaca pada munculnya bara api di kawasan Dingklik, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (15/8). Bara tersebut berhasil dipadamkan, tetapi menunjukkan bahwa potensi api masih dapat muncul dari dalam vegetasi atau tanah.

Ratusan Personel Masih Berjaga

Ratusan personel gabungan masih bersiaga di empat wilayah untuk menyisir kawasan taman nasional. Penyisiran dilakukan dari darat guna memastikan tidak ada lagi titik panas yang berpotensi memicu kebakaran baru.

Proses pendinginan membutuhkan waktu karena sebagian titik berada di area tebing dan lokasi yang sulit dijangkau. Kondisi tersebut juga membuat petugas harus bekerja ekstra untuk mengalirkan air ke sejumlah lokasi.

Mobil tangki air masih disiagakan. Petugas juga menggunakan pipa yang dialirkan menuju lokasi tertentu untuk membantu proses pembasahan dan pendinginan.

Kaldera Bromo Ditutup untuk Aktivitas Lain

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan kawasan Kaldera Bromo masih ditutup dari berbagai aktivitas selain penanganan kebakaran.

Dengan kondisi tersebut, kawasan Kaldera Bromo juga tidak akan digunakan untuk upacara perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seperti tahun-tahun sebelumnya.

Aktivitas di kawasan tersebut sementara hanya diperbolehkan bagi petugas yang melakukan pemadaman dan pendinginan serta pihak yang meliput proses penanganan kebakaran.

Pembukaan Wisata Menunggu Rekomendasi

BB-TNBTS belum menentukan waktu pembukaan kembali wisata Gunung Bromo. Pengelola masih menunggu hasil operasi Satgas Penanganan Karhutla sebelum melakukan koordinasi lebih lanjut.

Setelah kondisi dinyatakan aman, BB-TNBTS akan memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum kawasan wisata kembali dibuka.

Rekomendasi pembukaan nantinya akan disampaikan oleh Menteri Kehutanan setelah memperoleh informasi dari tim yang menangani operasi pemadaman dan pendinginan.

Kebakaran Bromo Capai 1.120 Hektare

Kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo membakar sedikitnya 1.120 hektare lahan. Area terdampak tersebar di empat wilayah administratif, yakni Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Malang, dan Pasuruan.

Api pertama kali terlihat pada 3 Agustus 2026. Kebakaran kemudian berhasil dikendalikan pada 14 Agustus 2026 setelah petugas melakukan pemadaman dari darat dan udara.

Dalam operasi tersebut, tiga helikopter turut dikerahkan untuk membantu pemadaman dari udara. Meski api utama telah berhasil dikendalikan, proses pendinginan tetap dilakukan untuk mencegah munculnya kembali bara api.

Karena itu, wisata Gunung Bromo masih belum dibuka hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Pengunjung diminta menunggu pengumuman resmi sebelum merencanakan kunjungan ke kawasan tersebut.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 60881a1fe51136895b8f3d312329be9a | 2026

Wisata Gunung Bromo Belum Dibuka, Petugas Fokus Pendinginan

Dibuat oleh Amanda pada 21:30 WIB, 16 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.