TNI

TMMD Sengkuyung, Warga Desa Tempur Bangga dengan Anggota Satgas Kodim 0719/Jepara 

0
×

TMMD Sengkuyung, Warga Desa Tempur Bangga dengan Anggota Satgas Kodim 0719/Jepara 

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

TMMD Sengkuyung, Warga di Desa Tempur Bangga dengan Anggota Satgas Kodim 0719/Jepara

Jepara, wartabelanegara.com – Bukan hanya hebat melaksanakan tugas di medan perang, tetapi Prajurit Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II tahun 2022 Kodim 0719/Jepara Sertu M Junedi juga hebat dan kuat dalam memoles adukan semen.

Sertu M Junedi anggota Satgas dari Kodim 0719/Jepara yang tergabung dalam satgas TMMD Sengkuyung Tahap II tahun 2022 ini sempat membuat warga setempat tak percaya ternyata TNI disamping ahli perang juga mahir menjadi tukang batu

“Bagaimana tidak Geleng- gelang kepala, melihat keterampilan bapak TNI yang begitu lincah memoles adukan, yang saya tahu bapak tentara itu hebat di medan perang, tetapi bapak M Junedi gak mau kalah dengan tukangbatu lainnya, saya salut dan bangga terhadap TNI,” ungkap Mulyanto warga Desa Tempur.

Di lokasi terpisah, Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq selaku Dansatgas TMMD Sengkuyung Tahap II tahun 2022 Kodim 0719/Jepara mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus profesional dan handal di segala medan apapun di manapun dan kapanpun.

“Demi mengabdi kepada masyarakat, tentara harus dapat menyesuaikan dalam kegiatan apapun dan harus memberi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya terhadap masyarakat untuk kesejahteraan masyarkat,” katanya. (Man)

 

Editor: Ikman Periatna 

 

 

 

 

Editor: Periatna

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 30 Mei 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 20:16 Tanggal 08 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912