Kamtibmas

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui 110,Polsek Garut kota Berhasil Redam Keributan Warga Di Cimuncang

Abah Rohman
×

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui 110,Polsek Garut kota Berhasil Redam Keributan Warga Di Cimuncang

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polsek Garut Kota menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Kepolisian 110 terkait adanya keributan di Kampung Babakan Nagerang, RT 003 RW 002, Kelurahan Cimuncang, Kabupaten Garut, pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Polsek Garut Kota bersama Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cimuncang segera mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Hasil pengecekan di tempat kejadian menunjukkan bahwa keributan dipicu oleh kesalahpahaman antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni D (18) dan B (16), yang keduanya merupakan warga setempat.

Petugas kepolisian kemudian melakukan mediasi secara humanis dan persuasif terhadap kedua belah pihak. Melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, permasalahan berhasil diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik lanjutan.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. menyampaikan bahwa respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Alhamdulillah, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujar AKP Zainuri.
(Duanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 30018f56b53bf3492ab0ffff0e7657d2 | 2026

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui 110,Polsek Garut kota Berhasil Redam Keributan Warga Di Cimuncang

Dibuat oleh Abah Rohman pada 11:33 WIB, 30 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999