Sinergi Polsek Wilayah Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mancagahar
Garut – Kolaborasi cepat antar personel Polsek Cikelet, Pameungpeuk, dan Cibalong membuahkan hasil. Satu orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial Y (48) warga Kecmatan Pameungpeuk berhasil diamankan petugas di Kampung Mancagahar, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berada di lokasi bersama beberapa rekannya. Tiba-tiba, pelaku Y (48) bersama dua rekannya, M dan G, datang menghampiri. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam jaketnya dan langsung menyerang korban ketika berusaha melerai keributan. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher belakang dan jari tangan kanan.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Cikelet. Sementara itu, petugas gabungan dari tiga Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Satu pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. untuk kedua rekannya M dan G saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian” ujar Kapolsek Cikelet, Jumat (24/10/2024).
Polres Garut melalui sinergi jajarannya terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
(Arief)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 18:58, tanggal 24 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


