Narkotika

Satnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu Di Tarogong Kidul

Abah Rohman
×

Satnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu Di Tarogong Kidul

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:
• 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
• 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
• 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (11/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c145eaab63a1f5e27a6a3ac8a3144143 | 2026

Satnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu Di Tarogong Kidul

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:00 WIB, 11 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-17513