Berita

Satgas Yonif 126 /KC Bantu Prosesi Pemakaman Warga Batom

Fahria Alfiano
0
×

Satgas Yonif 126 /KC Bantu Prosesi Pemakaman Warga Batom

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Satgas Yonif 126 /KC Bantu Prosesi Pemakaman Warga Batom

WBN, Keerom – Personel Satgas Yonif 126/KC Pos Batom yang dipimpin Komandan Pos (Danpos) Letda Inf Henri Capah melaksanakan kegiatan melayat ke rumah warga binaan yang mengalami duka meninggal dunia dan membantu prosesi pemakaman di Kampung Batom, Distrik Batom, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Hal tersebut di sampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti. Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Distrik Senggi, Papua, Sabtu (24/09/2022).

Kehadiran Satgas Yonif 126/KC di perbatasan tidak hanya menjaga perbatasan Papua. Melainkan ikut mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat di sekelilingnya senantiasa membawa kedamaian dan solusi bagi sesama.

“Berita duka tersebut di terima Pos Batom dari masyarakat bahwa ada warga binaan yang meninggal dunia atas nama Agus Pruwi (22) di karenakan sakit di bagian dada dalam beberapa hari terakhir. Setelah mendapat berita duka personel Pos Batom langsung bergegas pergi ke rumah duka untuk melayat dan sekaligus juga untuk membantu prosesi pemakaman,” ungkap Dansatgas.

Leki Pruwi (49) orang tua duka memberikan pendapatnya mengenai keikut sertaan Satgas dalam membantu proses pemakaman anaknya. “Satgas baik sekali, sudah mau membantu kami menyiapkan segala sesuatunya dan juga sudah ikut membantu memakamkan anak kami,” ujarnya.

Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 126 /KC

Berita lain : Binter: Satgas Yonif 126/Kala Cakti Sapa Warga Di Perbatasan Papua

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 12:30 Tanggal 24 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912