Kamtibmas

Sat Samapta Polres Garut Patroli Perkotaan Sasar Titik Keramaian

Abah Rohman
×

Sat Samapta Polres Garut Patroli Perkotaan Sasar Titik Keramaian

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan patroli rutin di wilayah perkotaan Garut, dengan menyasar sejumlah titik keramaian dan jalur yang dinilai rawan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Patroli dilakukan di beberapa lokasi perkotaan, di antaranya Alun-Alun Garut, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, Jalan Guntur, dan Jalan Cimanuk. Selasa malam (18/11/2025).

Sejumlah petugas terlihat berkeliling menggunakan kendaraan dinas dan melakukan dialog singkat dengan warga serta pedagang yang beraktivitas di area tersebut.

Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari tugas rutin untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di pusat perkotaan.

“Patroli ini untuk memastikan kondisi Kamtibmas tetap terkendali. Kehadiran anggota di titik keramaian dan jalur rawan diharapkan dapat mencegah tindak kriminal, termasuk pencurian, premanisme, serta potensi gangguan lain,” ujar AKP Ardiyanto.

Selain melakukan monitoring, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada, menjaga barang bawaan, serta segera melaporkan bila melihat kejadian mencurigakan.

Patroli rutin ini merupakan bentuk pelayanan Sat Samapta Polres Garut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara polisi dan warga.(Djuanda)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f0d7ba164991f53030ea75e830142318 | 2026

Sat Samapta Polres Garut Patroli Perkotaan Sasar Titik Keramaian

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:47 WIB, 19 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999