Polri

Sat Samapta Polres Garut Gelar Razia Miras Di Kerkop, Amankan Puluhan Botol

Abah Rohman
×

Sat Samapta Polres Garut Gelar Razia Miras Di Kerkop, Amankan Puluhan Botol

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di kawasan Kerkop, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Sabtu malam (24/10/2025).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang akhir pekan.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras berbagai merek yang dujual secara COD dari tangan Sdr. AS (36) warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan, razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut.

“Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” ujar Ardi.

Seluruh barang bukti miras hasil razia tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami harap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras,” pungkas AKP Ardiyanto.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 289daa41bf0b9b7d869ae10f9a906f96 | 2026

Sat Samapta Polres Garut Gelar Razia Miras Di Kerkop, Amankan Puluhan Botol

Dibuat oleh Abah Rohman pada 09:15 WIB, 25 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999