Wartabelanegara.com,Pangkep–Perahu jolloro yang ditumpangi rombongan Camat Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbalik di tengah laut. Tiga orang termasuk Camat Liukang Tupabbiring, Muhammad Fitri Mubarak (53) dilaporkan tewas dalam kejadian ini.
“Benar telah terjadi kecelakaan laut, sebuah jolloro tenggelam. Tiga orang tewas,” kata Kepala Pelaksana BPBD Pangkep Akbar Yunus Sabtu (27/12/2025).
Kecelakaan terjadi di perairan antara pulau Podang-podang dan Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Selain camat, dua orang lainnya yang dilaporkan tewas ialah bidan desa bernama Darma dan LKC Dompet Dhuafah Sulsel, Imran.
Akbar mengatakan, pihaknya menerima informasi kecelakaan sekitar pukul 12.00 Wita. Di atas perahu jolloro tersebut memuat 12 orang, termasuk nakhoda dan seorang ABK.
“Kami terima informasinya sekitar pukul 12.00 Wita tadi. Infonya di atas kapal ada 12 orang termasuk nakhoda dan 1 ABK,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihak BPBD Pangkep bersama UPP Maccini Baji menuju Pulau Podang-podang untuk mengevakuasi korban. Para korban akan dibawa ke daratan untuk proses lebih lanjut.
“Kita mau ke sana mengevakuasi korban meninggal dan yang selamat menuju darat,” ujarnya.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro
Diterbitkan pertama kali oleh Rahmat Hidayat pada 21:07 WIB, 27 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







