Pertahanan Keamanan dan Ketertiban

ROE dan Aturan Hukum, Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum

Aninggell
×

ROE dan Aturan Hukum, Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

 

Puncak Jaya – Perwira Hukum Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Letda Chk Dicky Stevan Harahap, S.H. utusan terbaik dari Kumdam XIII/Mdk yang bertugas untuk memayungi hukum pergerakan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato memberikan penyuluhan hukum tentang Rules of Engagement(ROE) ke tiap-tiap Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato dalam rangka mengingatkan dan menekankan kembali aturan-aturan yang ada di daerah operasi, juga cara bertindak dan mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku, guna mensukseskan Satgas yang telah berjalan kurang lebih enam bulan di Puncak Jaya Papua, Senin (13/01/2025).

Dalam penyuluhannya, Letda Chk Dicky Stevan memberikan penjelasan kepada personel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato agar mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengambil keputusan yang baik dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas operasi di Papua. “Pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan tentang tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kakumdam XIII/Mdk Letkol Chk dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H. selalu menekankan kepada Pakum Satgas Yonif 715/Mtl untuk selalu semangat dan jangan pernah lelah apalagi menyerah memberikan payung hukum kepada seluruh personel Satgas Yonif 715/Mtl juga garis belakang (keluarga yg di tinggalkan di Satuan) agar seluruh personel dapat focus dalam melaksanakan tugas dan tidak ragu dalam bertindak dan mengambil keputusan yang tepat.

Secara terpisah, Dansatgas Yonif 715/Motuliato Letkol Inf Dwi Hertanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif, karena sangat membantu para prajurit yang melaksanakan Satgas pengamanan perbatasan di wilayah Papua sebagai pedoman dalam mengambil langkah serta menjadi semangat dan moril prajurit dalam bertugas.

“Dengan adanya penyuluhan hukum tentang ROE (Rules of Engagement), tentunya Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato akan lebih mengetahui dan memahami cara mengambil keputusan yg benar guna mensukseskan Satgas Yonif 715/Mtl,” tandasnya. (Pen Satgas Yonif 715/Mtl)

 


[wp-rss-aggregator]

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2b366ade2ccbab36b304321ae8c4326c | 2026

ROE dan Aturan Hukum, Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 11:15 WIB, 14 Januari 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-11092

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999