WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar, saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya. Minggu (21/12/2025).
Kapolsek Wanaraja Abusono, S.H., M.H., mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika anggota Polsek Wanaraja melaksanakan patroli pada pukul 02.00 Wib dan mendapati sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar di Jalan Sawah Lega atau Jalan Letjen H. Mashudi, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
“Melihat kedatangan petugas, gerombolan pemuda tersebut langsung melarikan diri dan membubarkan diri,” ujar Kapolsek.
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dilengkapi identitas kendaraan.
Kapolsek Wanaraja menambahkan bahwa kedua kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wanaraja,” pungkasnya.
(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Amankan 2 Kendaraan Roda Dua Diduga Akan Digunakan Balapan Liar
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 08:57 WIB, 21 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





