WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Dalam upaya mencegah maraknya praktik judi online di kalangan pelajar, Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya judi online di SMAN 17 Garut, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., bersama personel Polsek Samarang.
Dalam kegiatan itu, pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai dampak negatif dan ancaman hukum dari aktivitas judi online terutama di kalangan generasi muda.
“Kami ingin mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh dengan ajakan bermain judi online. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga dapat merusak masa depan dan menimbulkan berbagai masalah sosial maupun ekonomi,” tegas AKP Hilman Nugraha.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Selain itu, siswa dan guru di SMAN 17 Garut menyambut positif kegiatan ini, karena dianggap sangat bermanfaat dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran akan bahaya penggunaan internet yang tidak bijak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Samarang berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang cerdas digital, beretika dalam bermedia, dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Samarang Sosialisasi Bahaya Judi Online Di SMAN 17 Garut
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:51 WIB, 12 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.



