Berita

Polsek Samarang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

×

Polsek Samarang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Jajaran Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di wilayah hukumnya.

Kapolsek Samarang AKP Himan Nugraha, S.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di Kampung Mojang RT 03 RW 09 Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

“Panit Reskrim bersama anggota piket Polsek Samarang telah berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R2) atas nama Sdr. Talis I (38),” ujar AKP Himan Nugraha.

Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor milik pelapor yang terparkir di dalam rumah.

Saat pelaku membawa kendaraan tersebut hingga ke jalan, aksi pelaku diketahui oleh saksi yang kemudian meneriaki pelaku.

“Mendengar teriakan saksi, warga sekitar segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Polsek Samarang langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna merah putih dengan nomor polisi Z 2479 GP.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Irgun)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 78d70b8d4ac2bd2ae5276323b15f9f4d | 2026

Polsek Samarang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:52 WIB, 2 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29622

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999