Lalu Lintas

Polres Garut Laksanakan Rekayaya Lalulintas One Way Tarogong-Leles

×

Polres Garut Laksanakan Rekayaya Lalulintas One Way Tarogong-Leles

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume kendaraan, Polres Garut melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa sistem One Way di wilayah hukum Polres Garut. Jumat (2/1/2026).

Pelaksanaan One Way dilakukan di Jalur Tarogong–Leles, guna menjaga kelancaran arus kendaraan dan meminimalisir kepadatan lalu lintas.

Pada Jalur Tarogong–Leles, kegiatan One Way dilaksanakan pada pukul 16.05 WIB hingga 16.35 WIB. Rekayasa lalu lintas diberlakukan dari arah Bandung menuju Garut, dengan titik pending kendaraan berada di SP4 Gobing. Waktu pelaksanaan One Way berlangsung selama 30 menit.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P., menyampaikan bahwa penerapan sistem One Way ini merupakan langkah strategis kepolisian dalam mengurai kepadatan kendaraan, khususnya pada jam-jam rawan kemacetan.

“Selama Operasi Lilin Lodaya 2025, pelaksanaan One Way dilakukan secara situasional dan terukur, dengan tetap mengedepankan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Polres Garut juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi arahan petugas di lapangan serta tetap menjaga ketertiban berlalu lintas demi kelancaran bersama.(A.bonar)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 845550083ac413cac836dadc3936b1c4 | 2026

Polres Garut Laksanakan Rekayaya Lalulintas One Way Tarogong-Leles

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:00 WIB, 2 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29626

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999