Kecelakaan

Polsek Leuwigoong Cek TKP Lantas Tunggal, Kendaraan CR-V Masuk Sawah

Abah Rohman
×

Polsek Leuwigoong Cek TKP Lantas Tunggal, Kendaraan CR-V Masuk Sawah

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Polsek Leuwigoong Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit kendaraan Honda CR-V No. Pol D 1750 AAP warna hitam, Sabtu pagi (22/11/2025).

Laka Lantas tersebut terjadi di Jalan Raya Leuwigoong Pasopati, tepatnya di Simpang Tiga depan Mapolsek Leuwigoong.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Yusuf Permana (62), yang saat itu melaju dari arah Kecamatan Leles menuju Kecamatan Banyuresmi.

Kapolsek Leuwigoong Iptu Asep Juarna mengatakan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga kendaraan keluar jalur dan terperosok ke area persawahan di sisi jalan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pengemudi berhasil selamat, sementara kendaraan mengalami kerusakan akibat masuk ke area sawah yang berlumpur.

Personel Polsek Leuwigoong segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta membantu mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar.

Saat ini kendaraan berhasil di evakuasi menggunakan derek mengingat posisi kendaraan yang cukup sulit dijangkau.

Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu menjaga konsentrasi dan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur rawan kecelakaan.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2ca9422b5d76092b2e3841d7a1bb98ea | 2026

Polsek Leuwigoong Cek TKP Lantas Tunggal, Kendaraan CR-V Masuk Sawah

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:50 WIB, 22 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27828

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999