Bencana Alam

Polsek Karangpawitan Sigap Tangani Kebakaran Asrama pesantren Al-Muhajirin

Abah Rohman
×

Polsek Karangpawitan Sigap Tangani Kebakaran Asrama pesantren Al-Muhajirin

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Petugas Polsek Karangpawitan bergerak cepat menindaklanjuti laporan kejadian kebakaran yang melanda asrama putra (kobong) Pondok Pesantren Al Muhajirin Assanusiyah di Kp. Ciparay Jeruk, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik pada lantai dua bangunan asrama permanen yang saat kejadian dalam keadaan kosong. Api dengan cepat membesar, namun berhasil dipadamkan oleh tiga unit mobil pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar menggunakan cara tradisional.

Personel Polsek Karangpawitan yang datang ke lokasi langsung melakukan pengecekan TKP, pengamanan lokasi, serta menggali keterangan dari saksi.

Saksi pertama yang melihat kobaran api adalah H. Tino (50), warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Sementara bangunan yang terbakar diketahui milik H. Deden (46), warga Kp. Ciparay Jeruk.

Kapolsek Karangpawitan, Kompol Moh Duhri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.

“Kami menerima laporan kebakaran pada dini hari dan petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta pengamanan. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi instalasi listrik agar kejadian serupa tidak terulang,”ujarnya.

Polsek Karangpawitan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa instalasi listrik secara berkala guna mencegah terjadinya kejadian serupa, terutama di bangunan yang tidak dihuni pada malam hari.(Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0d71c0678cbb8041d274c3ffa66dc223 | 2026

Polsek Karangpawitan Sigap Tangani Kebakaran Asrama pesantren Al-Muhajirin

Dibuat oleh Abah Rohman pada 17:49 WIB, 1 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999