KamtibmasPolri

Polsek Kadungora Gelar Operasi Knalpot Brong Dan Pengamanan Ngabuburit

Abah Rohman
×

Polsek Kadungora Gelar Operasi Knalpot Brong Dan Pengamanan Ngabuburit

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas 110 serta memberikan rasa aman kepada warga yang melaksanakan kegiatan ngabuburit di bulan Ramadan, jajaran Polsek Kadungora menggelar Operasi Knalpot Brong di wilayah hukumnya, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kadungora dan Simpang Empat (SP4) Cisaat Kadungora, Kabupaten Garut.

Operasi dipimpin oleh Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, dan dilaksanakan oleh personel Polsek Kadungora.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap 7 kendaraan Roda Dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, khususnya saat masyarakat menjalankan ibadah puasa dan kegiatan ngabuburit.

Selain penindakan, personel juga melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memadati kawasan tersebut menjelang waktu berbuka puasa.

Kapolsek Kadungora menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat serta komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan. (M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a061978a7bcd0153fa19ae4c937f84b9 | 2026

Polsek Kadungora Gelar Operasi Knalpot Brong Dan Pengamanan Ngabuburit

Dibuat oleh Abah Rohman pada 19:24 WIB, 4 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999