WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Garut – Jajaran Polsek Cisewu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Kampung Cicadas, Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Rabu (10/9/2025) sore.
Kapolsek Cisewu IPTU Asep Pujaeri menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika korban, Hesti (25), seorang pegawai PNM, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol Z 6958 DBK di halaman Masjid Cicadas. Saat hendak kembali, korban mendapati motor sudah hilang.
Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor tersebut. Namun, saat melintas di Kampung Pasir Camat, kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Cisewu.
Kedua pelaku diketahui yaitu G (30), warga Desa Caringin dan AB (31), warga Desa Cikarang, Keduanya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci T kini diamankan di Mapolsek Cisewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cisewu.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Cisewu Amankan Dua Pelaku Curanmor di Halaman Mesjid Cicadas
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 14:07 WIB, 11 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.




