Pendidikan & Pelatihan

Polsek Cibatu Disiplin Dan Kesadaran Hukum Kepada Siswa MAN 5 Garut

×

Polsek Cibatu Disiplin Dan Kesadaran Hukum Kepada Siswa MAN 5 Garut

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar di MAN 5 Garut, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para siswa terhadap peraturan lalu lintas serta menjaga keamanan di lingkungan sekolah.

Dalam arahannya, IPTU Amirudin Latif menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya pentingnya disiplin berlalu lintas, larangan keterlibatan pelajar dalam aktivitas geng motor maupun tindakan kekerasan, serta imbauan kepada pihak sekolah agar memberikan sanksi tegas bagi siswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas geng motor atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MAN 5 Garut, dewan guru, serta seluruh siswa. Suasana berlangsung tertib dan interaktif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas, menjauhi perilaku negatif, serta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: cc22a942f0b6bd4d804e4112466dd2d4 | 2026

Polsek Cibatu Disiplin Dan Kesadaran Hukum Kepada Siswa MAN 5 Garut

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:32 WIB, 20 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-18383

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999