Berita UtamaTransportasi

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Aninggell
×

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Sebarkan artikel ini
Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka
Ilustrasi : Istock

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

WARTABELANEGARA.COM | KLATEN – Polres Klaten, Jawa Tengah bersama KAI Daop VI Yogyakarta mengusut kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi Minggu (6/7). Insiden ini melukai dua penumpang yang kini mendapat pendampingan medis.

Penumpang Luka Akibat Serpihan Kaca

Peristiwa pelemparan KA Sancaka terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Dua penumpang terkena serpihan kaca akibat lemparan tersebut. Setelah kejadian, keduanya langsung mendapatkan pengobatan pertama di Stasiun Solobalapan dan dirujuk ke RS Triharsi.

Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa para korban kini terus didampingi pihak KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya. “Kami berkomitmen untuk memastikan pemulihan korban hingga tuntas,” tegas Feni, Selasa (8/7).

Viral di Media Sosial dan Picu Penyelidikan

Rekaman video detik-detik pelemparan KA Sancaka viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal ini, KAI Daop VI Yogyakarta meningkatkan koordinasi dengan Polres Klaten dan warga sekitar untuk melacak pelaku.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan untuk menelusuri oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni. Selain itu, patroli rutin di titik rawan pelemparan juga digencarkan, serta edukasi kepada masyarakat agar tak bermain atau beraktivitas di jalur rel.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Aksi vandalisme seperti pelemparan kereta api dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Bila menyebabkan korban meninggal, ancaman hukuman dapat mencapai seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana kereta api. Pasal 180 mengatur larangan pelemparan, sedangkan Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada atau beraktivitas di jalur rel.

KAI Perkuat Patroli dan Edukasi

KAI Daop VI Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi. “Kami berharap masyarakat ikut menjaga keselamatan bersama, karena tindakan pelemparan ini sangat membahayakan penumpang,” tutur Feni.

Polres Klaten saat ini masih mendalami kasus pelemparan KA Sancaka dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Aninggell


Kereta Api Pangrango Beroperasi, Bogor – Sukabumi

KAI Terapkan Aturan Persyaratan Baru Jarak Jauh

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: cc383d1f9476dfb05d21de4bdbe1b8d8 | 2026

Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 11:53 WIB, 9 Juli 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-14283

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999