Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka
WARTABELANEGARA.COM | KLATEN – Polres Klaten, Jawa Tengah bersama KAI Daop VI Yogyakarta mengusut kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi Minggu (6/7). Insiden ini melukai dua penumpang yang kini mendapat pendampingan medis.
Penumpang Luka Akibat Serpihan Kaca
Peristiwa pelemparan KA Sancaka terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Dua penumpang terkena serpihan kaca akibat lemparan tersebut. Setelah kejadian, keduanya langsung mendapatkan pengobatan pertama di Stasiun Solobalapan dan dirujuk ke RS Triharsi.
Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa para korban kini terus didampingi pihak KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya. “Kami berkomitmen untuk memastikan pemulihan korban hingga tuntas,” tegas Feni, Selasa (8/7).
Viral di Media Sosial dan Picu Penyelidikan
Rekaman video detik-detik pelemparan KA Sancaka viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal ini, KAI Daop VI Yogyakarta meningkatkan koordinasi dengan Polres Klaten dan warga sekitar untuk melacak pelaku.
“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan untuk menelusuri oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni. Selain itu, patroli rutin di titik rawan pelemparan juga digencarkan, serta edukasi kepada masyarakat agar tak bermain atau beraktivitas di jalur rel.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Aksi vandalisme seperti pelemparan kereta api dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Bila menyebabkan korban meninggal, ancaman hukuman dapat mencapai seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana kereta api. Pasal 180 mengatur larangan pelemparan, sedangkan Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada atau beraktivitas di jalur rel.
KAI Perkuat Patroli dan Edukasi
KAI Daop VI Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi. “Kami berharap masyarakat ikut menjaga keselamatan bersama, karena tindakan pelemparan ini sangat membahayakan penumpang,” tutur Feni.
Polres Klaten saat ini masih mendalami kasus pelemparan KA Sancaka dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Aninggell
Kereta Api Pangrango Beroperasi, Bogor – Sukabumi
KAI Terapkan Aturan Persyaratan Baru Jarak Jauh
Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan KA Sancaka, 2 Penumpang Luka

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 11:53 Tanggal 09 Juli 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
