Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2026) di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni RS (36) dan HK (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram, yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta bukti percakapan.” Kata AKP Usep, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RS diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial “MH”, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui identitasnya.
Kedua pelaku diduga hendak memecah dan menyimpan (mapping) paket-paket sabu tersebut di sejumlah titik sesuai arahan pemasok, sebelum akhirnya diedarkan kembali. Namun, sebelum sempat menjalankan aksinya, keduanya berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Garut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku Ritno berperan sebagai pengendali barang, sementara Hari Kurniawan membantu dalam proses pengambilan dan rencana penyimpanan narkotika. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut, dengan imbalan berupa uang serta narkotika untuk dikonsumsi.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial “MH”.”. tambah AKP Usep.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 13:19, tanggal 17 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


