Berita DaerahPolri

Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret Di Leles

Abah Rohman
×

Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret Di Leles

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D (42), yang diketahui merupakan residivis warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah membobol sebuah toko ritel modern di Kecamatan Leles. Jumat (27/3/2026).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kejadian diketahui pada Selasa, 23 Maret 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Pelapor sekaligus korban, Andri(39), yang merupakan supervisor toko, melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang setelah mendapati kondisi atap toko dalam keadaan rusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus memanjat atap menggunakan tangga bambu.

Setelah itu, pelaku merusak bagian atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Dari celah tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil berbagai barang, terutama rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, Pelaku lalu melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 269 bungkus rokok berbagai merek, alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng.

“Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Ujar AKP Joko.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5ee52b9ec11f54ea4c0774d24385e821 | 2026

Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret Di Leles

Dibuat oleh Abah Rohman pada 18:46 WIB, 27 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999