BeritaBerita Utama

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Aninggell
×

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September
Sumber Foto : Traveloka

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 15 Oktober 2025

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

BOGOR – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini, Jumat hingga Minggu (26–28/9/2025). Aturan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut.

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Pintu Tol Hingga Simpang Gadog

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari, mengatakan pemeriksaan ganjil genap dilakukan sejak pintu keluar Tol Ciawi hingga kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog.
“Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas di lapangan,” kata Ardian dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Dasar Hukum Penerapan Ganjil Genap

Ardian menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur. Aturan tersebut berlaku rutin setiap akhir pekan, khususnya Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Berlaku hari ini Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 26, 27, dan 28 September jalur Puncak diberlakukan gage,” ujar Ardian.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski berlaku ketat, Polres Bogor memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu. Kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap meliputi:

  • Mobil dinas TNI/Polri.
  • Ambulans.
  • Mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik.
  • Kendaraan penyandang disabilitas.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak dengan menunjukkan KTP.

Imbauan Polres Bogor untuk Wisatawan

Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan Puncak agar menyesuaikan keberangkatan dengan jadwal ganjil genap.
“Kami mengingatkan agar masyarakat yang akan liburan tetap tertib berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada,” ucap Ardian.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap arus kendaraan di Jalur Puncak lebih terkendali, sehingga kenyamanan dan keamanan wisatawan tetap terjaga selama akhir pekan.


Kawah Putih Ciwidey, Lokasi Rekomendasi Destinasi Wisata Jabar

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 25f715474f9fe0dce41a2eb4ca518fc7 | 2026

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Sampai 28 September

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 09:41 WIB, 27 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16532

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999